1.
Undang- undang no 20 tahun 2003,
tentang sistem pendidikan nasional:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2.
Kepmen
pendidikan dan kebudayaan
no 323/u/1997, tentang penyelenggaraan prakerin
SMK
3.
Peraturan Pemerintah
No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
yang antara lain :
a.
Penyelenggaraan sekolah
menengah dapat bekerja
sama dengan masyarakat
terutama dunia usaha / industri dan
para dermawan untuk
memperoleh sumber daya
dalam rangka menunjang
penyelenggaraan dan pengembangan
pendidikan.
b.
Pada sekolah
menengah dapat dilakukan
uji coba gagasan
baru yang diperlukan
dalam rangka pengembangan
pendidikan menengah.
4.
Kepmendikbud
No. 080/V/1993 tentang kurikulum sekolah menengah kejuruan yangmenyatakan :
a.
Menggunakan unit
produksi sekolah beroperasi
secara professional sebagai
wahana pelatihan kejuruan.
b.
Melaksanakan sebagai
kelompok mata pelajaran
kejuruan di sekolah,
dan sebagailainnya di
dunia usaha dan industri.
c.
Melaksanakan kelompok
mata pelajaran keahlian
kejuruan sepenuhnya di
masyarakat dunia usaha
dan industri.
0 comments:
Posting Komentar